Cabuli Bocah, Pria Kema Dibekuk Resmob Minut di Tondano

METRO, Airmadidi- Tim Resmob Polres Minahasa Utara berhasil membekuk lelaki CS alias Tian (35) warga salah satu desa di Kecamatan Kema, Minut.

Lelaki tersebut ditangkap di Papakelan, Tondano, Minahasa, Selasa (06/04) sekitar pukul 19.00 Wita, setelah dilaporkan mencabuli anak perempuan di bawah umur sebut saja Bunga (8) warga yang sama.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Minut AKP Fandi Ba’u SIK mengungkapkan kasus cabul terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Senin 19 Maret 2021 lalu sekitar pukul 16.00 WITA di rumah korban yang merupakan tetangga pelaku. Kasus tersebut kemudian dilaporkan orang tua korban ke polisi.

Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/26/IV/2021/RESKRIM dan Laporan Polisi nomor LP/154/III/2021/ Sulut/Res Minut, Kanit Resmob Polres Minut Aiptu Jeffry Bassay melakukan penyelidikan dan mendapat informasi kalau tersangka bersembunyi di wilayah Tondano.

Tak mau buang waktu, Tim Resmob sekitar pukul 18.00 Wita langsung bergerak ke wilayah Kabupaten Minahasa untuk memburu tersangka. Penangkapan pun dilakukan di rumah tempat persembunyian tersangka tanpa ada perlawanan.

“Pasal yang dilanggar tersangka yaitu Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,” tegas Kasat Reskrim.(23)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan