METRO, Manado- Tim Macan Polresta Manado, meringkus pelaku pencurian barang elektornik handphone di Kecamatan Malalayang dan Kecamatan Wenea. Pelakunya yakni seorang remaja berinisial FS alias Shofi (18), warga Kelurahan Teling Atas, Lingkungan lX, Kecamatan Wanea.
Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (17/04) malam sekitar pukul 22:00 WITA, di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Sario.
Informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, dimana pada 04 April 2021 sekitar pukul 10:45 Wita lalu di Kelurahan Malalayang, Kecamatan Malalayang telah terjadi tindak pidana pencurian barang elektornik handphone.
Pelaku melakukan tindak pidana pencurian di salah satu tempat di Kecamatan Malalayang dengan cara masuk pintu depan rumah dan langsung menuju ke ruang tamu.
Disitu pelaku kemudian mengambil handphone jenis Oppo Reno 4F dan langsung mlarikan diri. Sedangkan di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea, pelaku masuk ke salah satu counter dan mengambil handphone jenis Samsung yang berada di atas meja. Masing-masing korban mengalami kerugian diperkirakan senilai Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) dan Rp 1.500.000 (satu juta li,a ratus ribu rupiah).
Berdasarkan laporan polisi, Tim Macan Polresta Manado dibawah Pimpin Kanit Resmob IPDA Bintang Yudha Gam, langsung malakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mengetahui identitas pelaku dan keberadaanya, Tim kemudian langsung bergerak menuju lokasi tempat bersembunyi.
Tanpa menunggu waktu lama pelaku yang diketahui seorang pengangguran ini langsung diamankan di tempat kediamanya tanpa ada perlawanan dengan barang bukti hasil curianya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan, ketika di konfrimasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Jaga dan simpan barang berharga dengan aman untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan,” himbau mantan Kapolsek Sario.(33)






