METRO, Lolak- Kapolres Bolaang Mongondow (Bolmong) AKBP DR Nova Ivone Surentu SH MH, menegaskan, terdapat 39 titik lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah ini bakal ditertibkan.
Menurut Kapolres Nova Surentu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Forkompinda Bolmong, untuk dimintai masukan.
Perlu diketahui, kata Kapolres, dilaksanakannya razia peti itu sebagai tindak lanjuti surat perintah Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana. Surat bernomor Sprin/467/IV/PAM.3.3/2021 itu tertanggal 15 April 2021 tentang BKO Polres Bolmong dan Polres Mitra dalam Razia PETI.
Kapolres Bolmong AKBP Nova Ivone Surentu memaparkan, razia itu menindaklanjuti surat perintah Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana. Namun meski demikian, perlu mendapatkan dukungan dan masukan dari unsur Forkopimda sekaligus sebagai bentuk sosialisasi.
Razia PETI yang akan dilaksanakan itu mulai tanggal 16-30 April 2021. Meliputi pertambangan yang ada di wilayah Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW). “ Dilokasi itu terdapat 39 lokasi yang semuanya belum memiliki izin,” bebernya.
Menurut Nova, Razia tersebut akan didahului dengan sosialisasi dalam bentuk pemasangan spanduk yang berisi imbauan.
Kepala Balai TNBNW Supriyanto memaparkan bahwa luas TNBNW sekitar 282.008 hektar. Hal itu setelah dilakukan pemetaan lokasi tambang masyarakat dan perambahan hutan. Supriyanto mengatakan lokasi TNBNW terbesar yang dijadikan area pertambangan terletak di Desa Toraut Kecamatan Dumoga Barat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yahya Fasa mengatakan, perijinan tambang adalah wewenang Pemprov namun bukan berarti dibiarkan pemerintah daerah.
Selain itu akibat dari dampak pertambang, terjadi pencemaran lingkungan di tiga aliran sungai. Yakni Sungai Toraut, Sungai Dumoga dan Sungai Ongkak. “Pada dasarnya Pemda Bolmong mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri,” kata Yahya.
Ketua DPRD Bolong Welty Komaling mengapresiasi upaya Polri dalam upaya Harkamtibmas. “Bagi kami sebagai wakil rakyat, Gakkum adalah panglima. Dalam upaya razia PETI ada dua hal yang harus diperhatikan. Yakni waktu pelaksanaan dan Objek. Sebab masyarakat Dumoga 70% adalah penambang, dan aktivitas pertambangan sudah berjalan sekitar 40 tahun,” ungkap Welty.(48)
Komentar