METRO, Manado- Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bekerja sama dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggagalkan peredaran narkoba di provinsi Sulawesi Utara.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (22/04), Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol. Drs. Victor J. Lasut mengungkapkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari penyelidikan yang dilakukan kurang lebih satu minggu.
“Dari hasil penyelidikan, dicurigai adanya pengiriman barang yang dipesan oleh seseorang yang berdomisili di Tondano,” kata Lasut.
Informasi ini, menurut Lasut didapat dari Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagtara. Pada Jumat (09/04) lalu, Tim Bea Cukai bersama BNNP Sulut melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah kedua tersangka berinisial MRS dan MHS. “Tersangka merupakan pemilik dan pemakai narkoba,” ujarnya.
Dijelaskan Lasut, petugas berhasil mengamankan tembakau gorilla sebanyak kurang lebih 24 gram. Tembakau gorilla, kata Lasut merupakan salah satu jenis narkotika golongan I.
“Dari pengakuan tersangka, diperoleh keterangan bahwa barang haram tersebut didapat dari pembelian barang online,” katanya.
Modus pengirimannya, menurut Lasut melalui pemberitahuan barang kiriman berupa pakaian. “Narkoba tersebut dimasukkan ke dalam pakaian dan dikirimkan melalui jasa ekspedisi,” ungkapnya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Setiawan mengatakan, keberhasilan ini merupakan wujud sinergitas Bea Cukai dan BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Penindakan ini menunjukkan bukti nyata bahwa Bea Cukai bersama BNN tidak lengah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba meskipun situasi dalam kondisi pandemi Covid-19,” kata Setiawan.(71)
Komentar