KORANMETRO.COM- Polresta Manado membongkar peredaran Narkoba jenis sabu-sabu, yang dikendalikan oknum narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado meringkus pria berinisial VTT (23) di wilayah Kelurahan Wanea, pada Rabu (22/4/2026) siang, sekitar pukul 12.00 Wita.
VTT tertangkap tangan membawa 105 paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening ukuran sedang dan disimpan dalam paket pengiriman.
Tim juga mengamankan alat hisap (bong), dua buah korek api gas, satu pak plastik bening ukuran sedang, serta satu unit telepon genggam.
Kepada polisi VTT mengaku bahwa barang tersebut merupakan milik pria berinisial VBRA (28), seorang oknum narapidana yang sementara menjalani hukuman di dalam Lapas.
VBRA diketahui juga merupakan seorang residivis kasus Narkoba.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas dan menemukan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, mengatakan pihaknya masih akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas hingga ke pemasok utama.
“Pengungkapan ini tidak akan berhenti sampai di sini,” ungkapnya.
Kapolresta bilang, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut,” katanya.(ian)






