METRO, Lolak- Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bolaang Mongondow (Bolmong), telah memutuskan untuk melakukan pemotongan TPP kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bolos di hari pertama masuk kerja pasca cuti lebaran Idul Fitri 1442 H.
Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bolmong, Tahlis Gallang SIP MM, bagi mereka (ASN, red), tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah di hari pertama kerja usai Lebaran ini akan dijatuhi sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 50 persen.
“Saya meminta kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk mencatat seluruh staf yang belum hadir pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran,” kata Sekda Tahlis Gallang, Selasa (18/05) kemarin.
Ditegaskan Tahlis, ASN diperbolehkan untuk tidak masuk pada hari pertama kerja, jika ada alasan jelas, seperti sakit dan keperluan keluarga yang tak bisa ditinggalkan. Namun demikian, selanjutnya, bagi yang tak hadir akan diberi peringatan resmi secara tertulis.
Berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Bolmong, Nomor: 800/B.03/BKPP/149, yang sifatnya penting, menyebutkan Pemerintah daerah akan menggelar Apel Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Honorer Kategori Dua serta Tenaga Harian Lepas (THL) serta penegasan jam kerja ASN Bolmong Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dalam surat tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Honorer Kategori Dua serta Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemkab Bolmong menggelar Apel Kerja di Halaman Kantor Masing Masing Perangkat Daerah pada Pukul 07.30 Waktu Indonesia Tengah. Dalam melaksanakan tugas tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid 19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1,5 Meter, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.
Selain itu, ada penegasan jam masuk kerja untuk ASN, Honorer Kategori 2 dan THL pada hari Senin dan Kamis masuk kerja pukul 07.30 – 16.30 Wita serta hari jumat masuk kerja pukul 07.30 -11.00 Wita.(48)