METRO, Kotamobagu- Nilai Investasi di Kotamobagu telah mencapai Rp 4.2 triliun. Angka tersebut merupakan nilai investasi sejak tahun 2014 hingga 2020 ini.
“Angka tersebut tentu menunjukkan sebuah tren yang positif dan sejalan dengan visi Kotamobagu, yakni sebagai kota jasa dan perdagangan berbasis kebudayaan lokal menuju masyarakat sejahtera dan berdaya saing,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sande Dodo.
Selain itu, Sande juga mengatakan meski di tengah pandemic covid-19, namun iklim investasi di Kotamobagu terus menunjukkan hal yang positif dan mengalami pertumbuhan yang cukup baik.
“Pertumbuhan ekonomi Kotamobagu di tahun 2020 sebagaimana data dari Badan Pusat Statistik (BPS) ada mengalami kenaikan sebesar 0,20 persen, di tengah-tengah pertumbuhan ekonomi nasional yang justru minus 2,07 persen. Hal ini merupakan sesuatu yang amat sangat baik bagi pertumbuhan ekonomi daerah kita,” tambahnya.
Namun demikian, Sande mengatakan kalau pertumbuhan ekonomi Kotamobagu yang terus menunjukkan tren positif tersebut, tidak lepas dari peran para pelaku usaha yang ada di daerah juga.
Diketahui, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, mengumpulkan sebagian besar pelaku usaha yang nilai investasi mereka diatas Rp 500 juta, di Sutan Raja Hotel Kotamobagu, Selasa (25/05) lalu.
Kepala Dinas PMPTSP Kotamobagu Aljufri Ngandu mengatakan, kalau para pelaku usaha tersebut diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) soal Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online.
“Adapun tujuan dari Bimtek ini adalah agar para pelaku usaha bisa mendapatkan pemahaman sekaligus pelatihan dalam menyampaikan laporan perkembangan realisasi investasi atau penanaman modal,” ungkap Jufri.
Pengisian LKPM secara online ini sendiri, kata Jufri merupakan sebuah kewajiban bagi para pelaku usaha, yang telah memiliki ijin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Dalam undang-undang nomor 25 tahun 2007 pada pasal 115 disebutkan setiap penanaman modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan pelayanan modal, dan menyampaikan kepada badan koordinasi penanaman modal. Dimana, hal ini diperkuat juga dalam pasal 7 huruf C pada peraturan BKPM nomor 7 tahun 2018 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal, yang berbunyi setiap pelaku usaha dan kewajiban menyampaikan LKPM,” tandasnya.(62)