Pejabat dan Legislator Masih Abai Soal Perda Covid-19

>> Para personel Pansus RPJMD foto bersama para pejabat.
>> Para personel Pansus RPJMD foto bersama para pejabat.

METRO, Manado- DPRD Sulut telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 atau lebih dikenal sebagai Perda Covid pada rapat paripurna, Selasa (18/5/2021) lalu.

Sayangnya, para pejabat dan legislator masih abai soal Perda Covid-19 ini. Dalam sebuah foto yang beredar, sejumlah anggota Pansus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dipimpin Ketua Pansus, Vonny Paat tampak berdempet-dempetan dan beberap pejabat Pemprop yang mendampingi kegiatan kunjungan lapangan, Selasa (26/5/2021).

Bacaan Lainnya

Pun dengan foto Ketua Umum PMI Hi Jusuf Kalla dan Gubernur Olly Dondokambey bersama Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen bersama para pejabat tanpa menggunakan masker.

Padahal dalam pasal 7 huruf a nomor 3 Perda tersebut menegaskan melakukan pembatasan interaksi fisik paling rendah 1,5 Meter.

Masih dalam Perda Covid, sanksi bagi pelanggar bermacam-macam baik teguran lisan atau tertulis, kemudian ada kerja sosial maupun denda administratif dengan jumlah paling sedikit Rp 50.000 atau paling banyak Rp 250.000. Bahkan, dalam Perda tersebut mengatur sanksi pidana.

Masyarakat menilai, pejabat dan legislator harusnya memberi contoh karena ini adalah perda usulan eksekutif dan ditetapkan oleh legislatif.

“Jangan sampai Perda ini hanya mengejar uang denda dari masyarakat apabila melanggar, sedangkan eksekutif dan legislatif seenaknya melanggar. Mereka harusnya memberi contoh,” ucap Dolvie, M Warga Kota Manado.

Anggotan Pansus RPJMD, Herold V Kaawoan yang dikonfirmasi wartawan, malam tadi mengaku tak mau berkomentar.

“Saya no comment,” jawabnya.(37)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan