METRO, Manado- Pemerintah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19.
Perubahan ini berdampak pada penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19 pada peserta JKN di masa endemi.
Status pandemi Covid-19 secara resmi berakhir pada tanggal 21 Juni 2023, dan penyakit tersebut saat ini dianggap sebagai penyakit endemi di Indonesia.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, mengatakan, sejak masa pandemi berakhir pada 21 Juni 2023, pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan, biayanya akan ditanggung oleh pemerintah, dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjadi penyedia utama layanan.
“Administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini akan dikelola oleh BPJS Kesehatan. Ketentuan ini berlaku hingga tanggal 31 Agustus 2023,” ujarnya.
Namun kata Fardianto, per 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin Iainnya.
“Bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama,” ungkapnya.
Khusus kasus gawat darurat, menurut Ardianto peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat. Fasilitas kesehatan tersebut termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis,” jelas Fardianto.
Ia menegaskan, peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut. Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan diberikan kemungkinan untuk melakukan telekonsultasi melalui aplikasi Mobile JKN dengan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. “Serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis,” ucapnya.
Ardi menyebutkan bahwa penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah.
“Pengajuan dan verifikasi klaim terkait Covid-19 akan mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang telah berlaku dalam Program JKN,” tuturnya.
Ardi mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat kendala pelayanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, atau fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN.
“Apabila peserta berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! pada hari dan jam kerja,” pungkasnya.(71)
Komentar