METRO, Bitung- Kejari Bitung akhirnya melakukan penahanan terhadap perempuan MS alias Meylinda, tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Meylinda sehari-hari dikenal sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkot Bitung.
“Iya, sudah ditahan,” ujar Frenkie Son selaku Kepala Kejari Bitung, Senin (31/05) malam.
Penahanan terhadap Meylinda berlaku sejak hari itu. Ia ditahan selama 20 hari dengan status tahanan rumah. Terkait status dimaksud, Frenkie pun memberikan penjelasan.
“Dijadikan tahanan rumah karena pertimbangan kemanusiaan. Tersangka punya anak yang masih berusia 8 bulan sehingga butuh perhatian,” terangnya.
Frenkie memastikan status tahanan rumah bukan jadi masalah. Hal itu tidak akan menghambat proses hukum yang sementara berlangsung. Ia menjamin pengungkapan kasus yang menyeret Meylinda akan berjalan sebagaimana mestinya.
“Tidak menghambat. Buktinya ini, selain melakukan penahanan kita juga melakukan penyerahan tahap II. Tahap II ini artinya penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum, karena proses penyidikan sudah rampung atau selesai. Jadi tidak ada masalah dengan hal itu,” tandasnya.
Frenkie pun kembali menjelaskan soal kasus yang menjerat Meylinda.
Sebagai orang nomor 2 di Disdikbud Bitung, perempuan tersebut dianggap telah menyalahgunakan jabatan dan wewenang yang melekat pada dirinya. Ia dituduh meminta atau menerima imbalan berupa uang dari sejumlah kepala sekolah.
Perbuatan tersangka itu dilakukan selang tahun 2020 lalu. Total uang yang ia terima mencapai ratusan juta rupiah. Meylinda diduga menerima uang itu atas praktek jual-beli jabatan kepala sekolah yang dilakoninya. Sudah begitu, kasus ini juga ada kaitan dengan pengelolaan dana BOS. Hanya saja, soal ini masih perlu dibuktikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini Meylinda dijerat dengan Pasal 12 Huruf e subsidair Pasal 12 Huruf f Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang menanti minimal empat tahun penjara.
Di sisi lain, ada yang menarik dari keberadaan seorang Meylinda. Meskipun dirinya sedang tersandung kasus korupsi, namun dia juga dikenal sebagai istri dari aktivis anti rasuah di Sulut. Suaminya, Allan Berty Lumempouw, sangat getol menyuarakan bahkan membongkar dugaan pengemplangan uang negara di Bumi Nyiur Melambai.
Baik Allan maupun Meylinda belum berhasil dimintai tanggapan terkait perkembangan kasus dimaksud. Akan tetapi, Allan sendiri sudah pernah berkomentar menyangkut kasus yang menjerat istrinya. Ia menyayangkan hal itu terjadi namun tetap mendukung Kejari Bitung mengungkap kasus tersebut. Ia menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang dijalankan Korps Adhyaksa.
“Saya mendukung penuh Kejari Bitung mengungkap kasus ini. Saya juga mendorong agar tidak ada tebang pilih. Karena itu, selain kasus yang sementara ditangani, kasus-kasus lama yang belum ada kejelasan juga harus diungkap,” tuturnya beberapa waktu lalu.
Meylinda juga pernah menyampaikan hal serupa. Ia tidak mempermasalahkan pengungkapan kasus yang dilakukan Kejari Bitung, tapi justru memberi support agar kasus itu terungkap dengan jelas. Sudah begitu, ia juga mengaku tidak akan meminta bantuan sang suami untuk mencampuri proses hukum yang menjeratnya.(69)