Pemkab dan DPRD Bolmut Kembali Lahirkan Empat Ranperda

>> Bupati Bolmut Drs Hi Depri Pontoh ketika melakukan penandatangan persetujuan empat Ranperda bersama DPRD.
>> Bupati Bolmut Drs Hi Depri Pontoh ketika melakukan penandatangan persetujuan empat Ranperda bersama DPRD.

METRO, Boroko- Setelah melalui proses pembahasan, akhirnya DPRD Kabupaten Bolaang Monondow Utara (Bolmut) Senin (31/05) kemarin secara resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Keempat Ranperda tersebut antara lain Ranperda tentang Pemilihan, Pengakatan, Pelantikan dan Pemberhentian Sangadi. Kemudian Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ranperda tentang Pengakatan Pemberhentian Perangkat Desa dan Ranperda tentang Pencabutan Perda nomor 7 tahun 2010 tentang Adimistrasi Kependudukan.

Bacaan Lainnya

Bupati Drs Hi Depri Pontoh dalam sambutanya menyapaikan beberapa hal yang sifatnya substansi sebagai penjelasan singkat atas empat Ranperda tersebut. Pertama bahwa Ranperda tentang Pemilihan, Pengakatan, Pelantikan dan Pemberhentian Sangadi, sebagimana kita ketahui bersama bahwa Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Salah satu yang menjadi materi pada Ranperda ini adalah mengatur pemilihan Sangadi yang akan dilaksanakan secara serentak dan dilakukan secara bergolombang yaitu 2 tahun sekali. Selain itu juga menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam hal melakukan pengawasan secara teknis atas pelaksanaan pemilihan sangadi secara serntak,” ungkap Bupati dalam sidang Paripurna DPRD.

Kemudian lanjutnya, Ranperda tentang BPD, juga merupakan tindak lanjut dari Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD. Sebab Ranperda ini mengatur tentang mekanisme pengkatan dan pemberhentian BPD secara teknis juga mengatur tentang larangan, kewajiban, kewenagan serta tugas, pokok dan fungsi dari BPD dalam menjalankan tugas.

“Begitu juga Ranperda tentang pengakatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan tindak lanjut dari Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengakatan dan pemberhentian perangkat desa. Yang menjadi pokok materi pada Ranperda ini adalah menjelaskan tentang tupoksi, mekanisme pengakatan dan pemberhentian perangkat desa. Sehingga Ranperda ini menjadi acuan bagi seluruh Sangadi dalam hak mengakat dan memberhentikan perangkat desa,” terangnya.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan bahwa Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten bolmut nomor 7 tahun 2021 tentang adimistrasi kependudukan merupakan tindak lanjut dari undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2006 tentang adimistrasi kependudukan. “Pada pasal 79 A menyatakan bahwa pengurus dan penertiban dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Pembebasan biaya ini sebagai penyesuaian pengaturan adimistarasi kependudukan lainnya. Karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.(60)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan