BPK serahkan LHP Banpol, Liando: Rawan Penyalahgunaan

Politik278 views

METRO, Manado- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan keuangan bantuan partai politik (parpol) yang bersumber dari APBD, Senin (21/06).

Setelah memalui proses audit BPK sebagian besar parpol masuk pada kategori sesuai. Ada empat kagetegori yang menjadi penilaian yaitu sesuai, sesuai dengan pengecualian, tidak sesuai, dan tidak memasukan LPJ. Penialaian sesuai atas LPJ parpol apabila memenuhi empat kriteria yaitu kesesuaian rekening, kesehatan jumlah kelengkapan dan kebasahan bukti LPJ serta penggunaan untuk pendidikan politik.

Akademisi FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado, Ferry Daud Liando, mengatakan pemeriksaan BPK hanya sebatas pada laporan kesesuaian adminitrasi tidak pada pemeriksaan secara faktual di lapangan untuk membuktikan kebenaran laporan itu.

Menurut dia, sebagai bukti kebanyakan parpol tidak menjalankan fungsi pendidikan politik. Program pendidikan politik parpol harus dibuktikan dengan berapa kali parpol melaksanakan fungsi pembinaan dan pelatihan bagi kader-kadernya.

“Selama ini aktivitas parpol hanya tampak pada saat pilkada, pemilu atau musda. Di luar dari momentum itu, aktivitas pendidkan parpol tidak ada. Makanya setiap kali ada pemilu dan pilkada, sebagian parpol hanya dimanfaatkan oleh orang-orang yang bukan kader menjadi calon,” kata Liando, Selasa (22/06).

Dikatakannya, hal itu terjadi karena pendikan politik melalui kaderisasi tidak berjalan normal.

“Calon pilkada dan pemilu kerap bukan berasal dari kader parpol. Padahal fungsi bantuan anggaran untuk parpol yang bersumber dari APBD dimaksudkan agar parpol dapat mempersiapan calon-calon melalui kaderisasi,” ujarnya.

Namun faktanya jarang sekali ada parpol yang demikian.

“Sehingga besar kemungkinan Banpol itu banyak yang disalahgunakan. Pak Presiden selalu mengatakan bahwa prinsip penggunaan keuangan harus money follow fungtion. Jadi setiap penghunan uang APBD itu harus sesuai fungsi dan memiliki dampak untuk kepentingan publik,” tandas Liando.(37)

Komentar