METRO, Manado- Lelaki SW alias Vano (28), Warga Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, dilaporkan ke Polersta Manadio. Laporan ini dilayangkan seorang nelayan berinisial ML alias Jon (36), warga salah satu desa di Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara. Dimana, Vano dilaporkan telah mencabuli seorang gadis anak baru gede (ABG), sebut saja Kemuning (16).
Kasus ini terjadi pada Sabtu (19/06) sore sekitar pukul 15.30 WITA di Desa Koha, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, tepatnya di samping kompleks pantai panjang.
Informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, awalnya perbuatan itu terbongkar setelah ayah korban melihat tingkah laku anaknya sudah mulai berubah. Dari situlah orang tua korban langsung mengintrogasi anaknya. Kemuning mengaku sedang menjalani hubungan pacaran dengan pelaku.
Pelaku Vano yang kesehariannya tukang ini kemudian menjemput korban dan mengajak pergi ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat berada TKP, pelaku mulai mengeluarkan rayuan mautnya membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Awalnya, korban sempat menolak ajakan pelaku tersebut. Namun, pelaku terus membujuk dan mengatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap korban.
Akhirnya siswi SMA itu pun pasrah dan menyerahkan keperawanannya direngut pelaku. Tidak terima dengan perbuatan yang di lakukan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika di konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” ujar Arifin.(33)
Komentar