METRO, Tondano- Seluruh Keluarga Aparatur Sipil Negara (ANS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Minahasa wajib untuk divaksin. Dan jika mengabaikannya, maka akan dikenakan sanski.
Hal itupun ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Minahasa Frits Muntu dalam surat edaran Pemkab tertanggal 22 Juni 2021.
Dalam surat edaran tersebut, menegaskan bahwa aturan itu dibuat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Minahasa. Terlebih untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan Perpres nomor 99 tentang pengadaan Vaksin dan penanggulangan Vovid Disease (covid 19).
Ditegaskan pula bahwa selain ASN dan THL, keluarganya pun wajib untuk divaksin. Baik Suami atau Istri serta anak dari ASN dan THL itu. Meski sudah divaksinasi, namun seluruh ASN, THL maupun Keluarga diwajibkan juga tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.
Dan jika ada yang belum bisa divaksin karena hal tertentu sesuai hasil screening oleh tim medis berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Maka nantinya akan diberikan informasi selanjutnya, agar dapat memperoleh Vaksin.
Sanksi yang akan dikenakan bagi yang mengabaikan edaran itupun adalah
penundaan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi ASN dan Honorarium untuk THL.(38)