Selama 12 Hari, Kendaraan Dinas Pemkab Minahasa Diperiksa

METRO, Tondano- Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Minahasa mulai melakukan pemeriksaaan terhadap seluruh Kendaraan Dinas mulai Kamis (24/6) kemarin di halaman kantor Bupati.

Kepala Bidang Aset dan Pembinaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minahasa Flora Jeklyn Rumbayan mengatakan, tujuan pemeriksaan kendaraan dinas ini guna menertibkan aset Pemkab Minahasa. Sehingga pemeriksaan bukan saja hanya pada fisik, melainkan pula dengan

pengecekan surat kelengkapan kendaraan.

Pemeriksaan untuk penyesuaian fisik kendaraan antara nomor rangka dan mesin dengan surat – suratnya.

Dijelaskannya penyesuaian fisik kendaraan perlu dilakukan karena didapati adanya kendaaran yang nomor mesin maupun rangka tidak sesuai lagi dengan surat kendaraan yang dipegang penggunanya akibat sering berpindah tangan.

“Ada nomor rangka dan mesin tidak sesuai dengan surat kendaraan,makanya perlu di cek.Kalau didapati akan di mutasi dan sesuaikan dengan yang sebenarnya,” jelasnya sembari mengatakan hal itu akan berlangsung selama 12 hari.

Diapun menuturkan, BPKAD ini tidak segan menarik kendaran dinas jika didapati tidak menunjukan surat kendaraan saat diperiksa.

“Jadi yang kami minta ditunjukan surat kendaraan,kalau tidak maka akan disuruh tahan,” tegasnya.

Dikatakannya pula bahwa jumlah Kendaran Dinas milik Pemkab Minahasa kini sekitar 900 unit. Jumlah itu terdiri roda dua, roda empat, Truk serta Bus.

“Pemeriksaan awal untuk Dinas Damkar, Dinas Pendidikan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, DisDukcapil dan Kecamatan Tombariri Timur,” tambahnya.

Adapun Kendaraa dinas yang diperiksa BPKAD Minahasa itu tercatat dalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah Untuk Barang Milik Daerah ( SIMDA BMD).(38)

Komentar