METRO, Tomohon- Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon terus berupaya dalam pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tomohon.
Terkait dengan itu, Pemkot telah mengeluarkan beberapa aturan soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Diantaranya setiap acara suka maupun duka hanya batas waktu yang diberikan sampai pukul 20.00 Wita atau jam 8 malam.
“Hal itu diatur dalam Maklumat Walikota nomor 138/WKT/V-2021 tentang penegasan pelaksanaan pemberlakuan protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Tomohon. Khusus acara suka dan duka diberikan batas waktu sampai pukul 20.00 Wita,” tegas Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut SE, Senin (05/07/2021).
Selain itu, lanjut Wawali, dalam acara suka ataupun duka dibatasi kehadiran tak lebih dari 25 orang.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan maupun warga dari luar Tomohon yang akan menghadiri kegiatan suka maupun duka, diwajibkan membawa surat hasil Swab dengan kadaluarsa dua hari.
“Disisi lain Pemkot memastikan jika kasus Covid-19 menunjukan angka penurunan, tentu akan ada kebijakan lanjutan terkait kelonggaran jumlah orang yang berkumpul. Apabila masa pandemi Covid-19 sudah menurun, akan ada kebijakan kelonggaran jumlah yang berkumpul,” jelasnya.
Kendati begitu, kata Lumentut, untuk pelaku ekonomi tetap jalan seperti biasa, namun wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. “Akan dikenakan sanksi dari pemerintah jika mengabaikannya,” tambahnya.
Lumentut menambahkan bahwa pemerintah di tingkat Kelurahan maupun lingkungan harus tegas dengan aturan ini. Sehingga aparat kelurahan harus pro aktif bersama gugus tugas dalam memantau kegiatan masyarakat.(05)