METRO, Bitung- Polres Bitung tidak main-main mengawal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Segenap potensi yang dimiliki dikerahkan untuk menyukseskan agenda tersebut.
“Kita sangat serius, kita all out mengawal PPKM Berbasis Mikro,” ujar Wakapolres Bitung Kompol Hendra Dorizen, Senin (12/07) kemarin.
Polres Bitung kata dia, punya peran penting dalam memastikan PPKM Berbasis Mikro berjalan dengan baik. Bersama instansi terkait, baik itu TNI maupun unsur pemerintahan, Korps Bhayangkara ini menjalankan tugas dengan profesional.
Sekedar mengingatkan, PPKM Berbasis Mikro di Bitung dimulai lagi pada tanggal 7 Juli lalu. Agenda itu direncanakan bergulir hingga Selasa (20/07) nanti. Jika masih diperlukan, kebijakan itu akan diperpanjang sembari menunggu hasil evaluasi rutin.
Hendra menyatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap peningkatan kasus Covid-19 di Bitung. Kesehatan dan keselamatan masyarakat jadi alasan utama yang harus dipikirkan. Karena itu, ia berharap masyarakat memahami dengan baik kebijakan PPKM Berbasis Mikro.
“Masyarakat harus paham bahwa situasi sekarang tidak normal. Ada unsur kedaruratan karena kasus Covid-19 terus meningkat. Jadi dengan kondisi ini masyarakat harus mengerti tujuan dari pelaksanaan PPKM. Bukan untuk menghalangi aktivitas mereka, tapi justru untuk melindungi,” paparnya.
Karena itu lanjut Hendra, ketika di lapangan masyarakat bertemu dengan petugas yang mengawal PPKM Berbasis Mikro, ia berharap mereka bisa memberikan dukungan. Dukungan yang diperlukan tidak muluk-muluk, yakni mematuhi protokol kesehatan yang sedang berlaku.
“Dan akan lebih bagus kalau hanya di rumah saja. Keluar boleh tapi hanya ketika ada urusan yang sangat penting. Situasi sekarang harus begitu untuk bersama-sama memerangi penyebaran Covid-19,” tukasnya.
Di lain pihak, elemen masyarakat menyatakan dukungan atas kebijakan PPKM Berbasis Mikro yang digulirkan pemerintah. Hanya saja, dalam pelaksanaannya diminta pihak terkait bersikap profesional dan tidak pilih kasih. Jika memang tidak diperbolehkan, semua tempat maupun aktivitas yang berpotensi memicu kerumunan orang harus diberi tindakan.
“Jangan yang kecil-kecil saja yang ditindak. Contohnya warung-warung kecil, ada batasan waktu beroperasi tapi kalau toko-toko tidak ada. Harusnya kan diperlakukan sama. Malah kalau dibandingkan yang bisa memicu kerumunan justru pertokoan. Kalau warung kan pembelinya cuma sedikit, beda dengan toko,” tutur Robby Sumolang, salah satu warga di Kecamatan Girian.(69)






