METRO, Talaud- Program vaksinasi Covid-19 terus digenjot pemerintah. Namun demikian, tak sedikit kendala yang ditemui pemerintah untuk merealisasikan jalannya vaksinasi di berbagai daerah di Indonesia tak terkecuali juga di Kabupaten Kepulauan Talaud. Beberapa pihak masih meragukan kualitas dari vaksin yang disiapkan pemerintah hingga berujung penolakan mengikuti program tersebut. Padahal, baik Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan izin serta fatwa terkait penggunaan vaksin. Tak hanya masyarakat umum, penolakan juga datang dari sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjadi contoh untuk suksesnya program vaksinasi.
Terkait hal itu, Wakil Bupati Kepulauan Talaud Moktar Arunde Parapaga ( MAP) me-warning para pegawai yang enggan untuk divaksin. Menurut Parapaga, sebagai bagian dari pemerintah, ASN semestinya menjadi teladan bagi masyarakat.
“Saya tadi telah memerintahkan kepada Kepala Badan/dinas untuk mendata siapa saja pegawai yang belum divaksin. Jika mereka menolak, maka akan ada sanksi, berupa TTP akan ditahan untuk sementara waktu,” ujar Parapaga.
Menurut Parapaga, jangan kan ASN, ketika didapati ada masyarakat yang menjadi sasaran vaksinasi dan menolak mengikutinya, maka akan diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
“Terkecuali dia (sasaran) ada penyakit atau tidak memenuhi syarat untuk divaksin, maka itu tidak bisa divaksin,” ungkapnya.
Parapaga menambahkan, sejauh ini pihaknya terus meminta laporan progres vaksinasi dari Dinas Kesehatan, khususnya untuk kalangan pegawai. Hal ini diperlukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kelangsungan program ini.(tr-69)