METRO, Lolak- Panitia Seleksi (Pansel) Lelang Jabatan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), telah menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait hasil lelang jabatan yang digelar waktu lalu.
Data diperoleh harian ini, menyebutkan, Pansel telah melayangkan surat atas hasil seleksi lelang jabatan yang masuk posisi tiga besar, baik itu Kepala Dinas maupun Kepala Badan di 13 OPD yang barusan saja digelar pelelangan jabatan.
Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Mokoagow, menegaskan, pelaksanaan pelantikan atau roling jabatan untuk eselon II, pihaknya masih menunggu rekomendasi KASN.
“Initinya, jika rekomendasi KASN sudah ada ditangan saya, maka pelaksanaan pelantikan siap digelar,” ujar Bupati Yasti Mokoagow.
Yasti menegaskan, rekomendasi KASN sangatlah mutlak dibutuhkan setiap pelaksanaan pergeseran atau mutasi jabatan khusunya eselon II.
Ia pun memastikan seluruh proses seleksi telah berjalan secara transparan. Sehingga pihaknya optimistis KASN akan memberikan rekomendasi.
“Kami belum tahu kapan rekomendasinya datang. Nanti setelah rekomendasi sudah ada, tinggal melantik saja,” tandasnya.
Sebelumnya Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, lelang 13 jabatan ini diperuntukan kepada pejabat yang menduduki jabatan eselon III. Mereka yang melamar yakni sudah memenuhi syarat pangkat dan golongan serta syarat yang ditetapkan Panitia seleksi.
Terdapat sejumlah syarat penting yang wajib diketahui para pelamar. Diantaranya, standar usia peserta paling tiinggi 56 tahun. Usia tersebut hingga 1 Juni 2021.
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“’Dengan PP ini, batas usia paling tinggi untuk mengikuti seleksi pada JPT Pratama atau setara dengan eselon II adalah 56 tahun,’’ katanya.
Dengan memasang batas usia maksimal peserta seleksi tersebut, maka peluang sejumlah pejabat yang berpotensi naik eselon, bakal tertutup rapat. Mereka yang berpotensi diantaranya berasal dari kalangan Kepala bagian, Camat hingga Sekretaris Dinas/Badan.
Selain memasang batas usia maksimal, panitia seleksi juga tidak sedang terseret kasus di penegak hukum.
“Tidak pernah atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat,” tuturnya.
Ia menambahkan, pansel juga memasang syarat seperti bebas dari Narkoba, sehat jasmani dan rohani dan dibuktikan surat keterangan rumah sakit yang ditunjuk. Selain itu peserta, tidak sedang dalam tanggungan tuntutan ganti rugi (TGR) dan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Inspektorat.
Lelang jabatan kali ini, terdapat 13 kursi eselon II. Seperti staf ahli Bupati bidang pemerintahan, hukum dan politik. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Perkebunan dan Badan Keuangan Daerah.
Dari 13 jabatan yang akan dibuka itu, dengan standar kepangkatan setingat eselon II B.(48)