METRO, Manado- Seturut upaya pemerintah menekan angka penyebaran kasus Covid-19, DPRD Sulut membatasi sejumlah kegiatan.
DPRD Sulut menjalankan aturan baru yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut yang dituangkan melalui Surat Edaran Nomor: 800/21.4427/Sekr-BKD tentang Pelaksanaan Tugas di Masa Pandemi Covid-19.
Walau demikian, pimpinan dan anggota dewan tetap menjalankan tugas dengan memaksimalkan layanan komunikasi virtual atau teleconference.
Terdapat sederet agenda kerja legislasi, seperti agenda rapat dan pembahasan rancangan peraturan daerah melalui sejumlah panitia khusus (Pansus) telah dijadwalkan dan dijalankan.
Adapun pada Selasa (27/06) kemarin, Sekretariat DPRD memfasilitasi rapat internal Komisi III.
“Rapat internal dilaksanakan secara virtual,” kata Sekretaris DPRD Glady Kawatu, lewat pesan singkat, kemarin.
Selain itu, kata dia, dewan melalui Pansus juga akan membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Rapat internal Pansus Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Disabilitas, akan dilaksanakan pada Rabu (28/06) pukul 10.00 Wita.
“Kemudian, pada Kamis (29/07) ada rapat internal Pansus Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik. Rapat ini dilaksanakan secara virtual,” ujar Kawatu.(ivo)
Komentar