DPRD Boltim Perdakan Bantuan Hukum Untuk Rakyat Miskin

METRO, Boltim- Equality Before Law atau persamaan dihadapan hukum adalah sistim hukum Indonesia dan Undang Undang Dasar 1945. Khususnya Pasal 28 Ayat 1 amandemen ke-2 yakni memberikan jaminan terhadap pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama bagi setiap orang. Kemudian Pasal 27 ayat 1, setiap warga negara bersamaan kedudukanya dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Atas dasar itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) merancang Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang bantuan hukum bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu.

Demikian diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Argo Sumaiku legislator dari Partai Demokrat saat ditemui METRO baru-baru ini. Dia mengaku, masih banyak rakyat kecil menjadi korban dalam kasus hukum. Tetapi mereka sulit untuk mendapatkan bantuan hukum hanya karena faktor ekonomi kurang mampu. Padahal, sudah sangat jelas dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum secara cuma-cuma (legal aid). Begitu juga Undang Undang Nomor 18 tahun 2003; Mewajibkan advokad atau penasihat hukum untuk memberikan bantuan hukum Legal Aid kepada semua masyarakat tergolong kurang mampu.

Bacaan Lainnya

Karena itu, kata Argo, DPRD Boltim dalam fungsi legislasinya telah bersepakat mengeluarkan Perda inisiatif Bantuan Hukum bagi rakyat tergolong kurang mampu. “ Mereka layak mendapatkan keadilan hukum yang benar, agar mereka juga tahu bahwa hukum tidak hanya tajam kebawah dan tumpul keatas,” sentil politisi senior ini. Lanjutnya, dalam perda inisiatif ini juga semua biaya bantuan hukum kepada warga sebagai korban
ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Boltim.

Senada dengan Ketua Pansus, Sekretaris DPRD Boltim Ade Herly Mokoginta,SH menambahkan, pembahasan Ranperda inisiatif tersebut sudah dalam pembahasan tingkat satu bersama eksekutif Pemda Boltim. Tahap selanjutnya, Pansus akan duduk bersama dengan para stakeholder. Diantaranya; Tokoh adat, Tokoh Agama, Pihak kepolisian dan lainnya. “ Tahun 2021 ini Perda inisiatif DPRD tentang bantuan hukum rakyat miskin akan ditetapkan,” imbuhnya.(40)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan