Cindy Sukses Perjuangkan Tiga Aspirasi Penting di RPJMD 2021-2026

Cindy Wurangian.
Cindy Wurangian.

METRO, Manado- Kegigihan legislator Cindy Wurangian memperjuangkan tiga aspirasi penting agar masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 berbuah manis. Tiga aspirasi tersebut adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, KEK Pariwisata Likupang dan soal perhatian pemerintah terhadap peternak di Sulut.

Hal ini dibacakan langsung oleh Wakil Gubernur, Steven Kandouw mewakili Gubernur, Olly Dondokambey yang tak bisa hadir karena sedang berada di luar daerah.

Bacaan Lainnya

“Terima kasih sudah mengingatkan, dan ini akan ditindaklanjuti dalam RPJMD,” ucap Wagub.

Hal ini pun mendapat apresiasi dari Cindy. Kepada wartawan, Ketua Komisi II bidang Perekonomian dan Keuangan itu menyampaikan salun untuk Pemerintahan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw, yang meski berbeda warna partai namun masukan yang dinilai baik dan menjadi kepentingan publik boleh diakomodir masuk dalam RPJMD.

“Salut untuk ODSK. tidak memandang warna. Dinilai masukan yang baik maka di akomodir oleh pansus (ketua pansus), dan dijawab dan disetujui oleh Pemprop. Kami menunggu implementasi dari visi misi yang begitu hebat,” tukas Cindy sukacita.

Berikut poin-poin penting yang diakomodir oleh Pemprop Sulut, yang dibacakan oleh Ketua Pansus RPJMD, Vonny Paat, yakni pembangunan KEK Bitung dan KEK Pariwisata Likupang yang diharapkan pembangunan dan pengembangan kedua KEK ini dapat selaras sehingga jika ditunjang dengan konektivitas Super Hub yang begitu luas dari dalam dan luar negeri.

Diharapkan dapat berdampak pada pertumbuhan perekonomian Sulut dengan perlu adanya sinergitas dengan pemerintah pusat untuk memberikan perhatian serta dukungan anggaran karena ini menjadi bagian dari salah satu instrumen mewujudkan Sulawesi Utara sebagai pintu gerbang Indonesia ke Asia Pasifik.

Terkait dengan pengembangan di bidang peternakan, khususnya jenis produk DPRD berpendapat peternakan produk lokal harus dikembangkan guna meningkatkan pendapatan ekonomi bagi masyarakat dengan didukung pembentukan perda yang mengatur tentang perdagangan antar propinsi misalnya, peternakan babi yang populasinya cukup besar di Sulut dan daging babi di Sulut tidak bisa dijual ke provinsi Indonesia

“Kami berharap agar dapat dibuat regulasi yang mengatur tentang itu seperti seperti yang ada di provinsi Bali sebagai catatan bahwa produksi babi Sulut berdasarkan hasil penelitian Balai Karantina Sulut tidak terkontaminasi penyakit ASF yang mematikan,” baca Paat. (37)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan