Thungari: Penurunan Harga PCR Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes

METRO, Sangihe- Harga Swab PCR untuk wilayah Jawa Bali turun Rp495.000 sedangkan untuk luar wilayah Jawa Bali Rp525.000.

Hal itu dikatakan Juru bicara (Jubir) percepatan penanganan Covid 19 Kabupaten Kepulauan Sangihe, dr Joppy Thungari terkait dengan kebijakan pemerintah dalam menurunkan harga Swab PCR. Penurunan harga Swab PCR jelas Tungari, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan tentang Batas harga tertinggi pemeriksaan PCR dengan pengecualian untuk kegiatan penelusuran kontak erat atau rujukan kasus tidak dipungut biaya atau gratis.

“Kita sudah menerima surat edaran dari Dirjen pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan tentang batas tarif tertinggi pemisahan PCR di mana untuk pulau jawa-bali besar Rp 495.000 dan di luar pulau Jawa Bali sebesar Rp 525.000 dengan pengecualian pada kegiatan penelusuran kontak kontak erat ataupun rujukan kasus di mana itu tidak dipungut bayaran,”kata Thungari.

Lanjutnya lagi, kebijakan untuk menurunkan harga tes Swab PCR tersebut dilakukan untuk memperbanyak jumlah dan mendorong pelaksanaan testing sesuai arahan presiden.

“Jika pemeriksaan PCR semakin murah dan cepat maka secara otomatis akan mempermudah masyarakat pelaku perjalanan yang memerlukan syarat untuk bepergian yaitu negatif hasil PCR,”ujarnya.(km-01)

Komentar