METRO, Kotamobagu- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kotamobagu tahun 2021, akan digelar pada 11 Oktober hingga 20 Oktober 2021.
Jadwal tersebut sebagaimana pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XI Nomor: 863/B-KS.04.01/SD/KR.XI/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, tertanggal 27 Agustus 2021.
Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Alfi Syahrin Rustam, membenarkan bahwa pelaksanaan SKD digelar bulan depan. “Suratnya sudah ada, dan sesuai jadwal mulai 11 sampai 20 Oktober 2021,” ujarnya.
Sedangkan untuk pelaksanaannya, Alfi menyebut, setiap sesi akan diikuti sebanyak 100 peserta. Nantinya peserta akan dibagi 50-50 dalam 2 ruangan, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Total yang akan mengikuti ujian SKD sebanyak 3.679 peserta,” tambahnya.
Untuk lokasi, Alfi menyampaikan, pelaksanaan ujian dilaksanakan di MAN 1 Kotamobagu. “Lokasinya tetap di MAN,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan ujian SKD CPNS Kotamobagu akan dimulai pada Senin (11/10) yang diikuti 400 peserta, Selasa (12/10) 400 peserta, Rabu (13/10) 400 peserta, Kamis (14/10) 400 peserta, Jumat (15/10) 200 peserta, Sabtu (16/10) 400 peserta, Minggu (17/10) 400 peserta, Senin (18/10) 400 peserta, Selasa (19/10) 400 peserta, serta hari terakhir Rabu (20/10) 279 peserta.
Dalam pelaksanaanya, peserta SKD CPNS 2021, wajib mentaati tata tertib yang telah disusun oleh panitia seleksi.
Jika melanggar, bakal langsung dicoret sebagai peserta SKD CPNS 2021.
Adapun tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2021, dikutip dari pengumuman nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2021 tentang jadwal pelaksanaan SKD CPNS BKN tahun anggaran 2021:
Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
Formulir deklarasi/pernyataan sehat yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;
Kartu/Sertifikat telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali;
Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi hamil/menyusui atau penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan atau penderita komorbid;
Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), khusus peserta dengan lokasi ujian Luar Negeri; dan Pensil kayu (bukan pensil mekanik).(62)






