Bolmong Beralih Status dari Level 4 ke 2

Ilustrasi- Polisi mendatangi salah satu rumah makan untuk mensosialisasikan kebijakan PPKM.(ist)
Ilustrasi- Polisi mendatangi salah satu rumah makan untuk mensosialisasikan kebijakan PPKM.(ist)

METRO, Bolmong- Sebelas daerah yang ada di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berhasil keluar dari kebijakan PPKM level 4 dan beralih status menjadi level 2, salah satunya yakni Kabupaten Bolmong.

Sekda Bolmong, Tahlis Gallang, mengingatkan agar masyarakat jangan lengah dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, program vaksinasi dan rapid test antigen yang saat ini sedang berlangsung, diharapkan untuk tetap dilanjutkan.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah Kabupaten Bolmong saat ini turun status menjadi level 2,” ucap Tahlis Gallang, Selasa (21/09) kemarin.

Tahlis juga menegaskan, penerapan kebijakan PPKM level 2, pemerintah tetap melakukan pembagian sesuai dengan kriteria zonasi termasuk kegiatan belajar mengajar.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah,” tuturnya.

Demikian pula kata Tahlis, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

“Rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, bisa dilaksanakan dengan jumlah 50 persen dari kapasitas,” ujarnya.

Begitu juga dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Untuk restoran yang hanya melayani pesan- antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.(48)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan