METRO, Manado- Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP) melaksanakan sosialiasi peraturan daerah (Sosper) tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta Fakir Miskin dan Anak Terlantar, di Desa Kaasar, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara, Jumat (29/10) pekan lalu.
Kegiatan sosper ini, MJP didampingi Efendy Sondakh sebagai narasumber atau pemateri terkait kedua perda tersebut.
Hadir juga Hukum Tua Desa Kaasar Femmy Katuuk yang menjadi moderator pada kegiatan tersebut, juga masyarakat setempat.
MJP juga melibatkan jurnalias saat sosper tersebut untuk membantu menyebarkan informasi tentang perda yang sementara disosialiasikan kepada masyarakat luas.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut ini menjelaskan, dua perda yang disosialiasikan ini dari inisiasi DPRD dan eksekutif atau Pemprov Sulut.
Perda inisiasi DPRD yakni Fakir Miskin dan Anak Terlantar, sedangkan inisiasi Pemprov yaitu Perda Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Isi dua perda ini substansi atau muatan materinya sangat penting. Diharapkan masyarakat agar sadar hukum dan mematuhi peraturan yang ada dalam perda,” kata MJP.
Dikatakanya, perda yang telah dihasilkan ini diharapkan mampu diaplikasikan dalam pelaksanaannya karena baik Pemprov dan DPRD Sulut bersama-sama bertanggungjawab secara kolektif, juga perlu ada keterlibatan publik.
“Publik mendapatkan keterbukaan, masukan gagasan kepada pemerintah dan DPRD Sulut terkait dua perda ini sejak awal digagas. Sehingga, perda dengan anggaran yang banyak ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat. Perda ini tentu tidak bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan yang lebih tinggi,” tuturnya.
“Salah satu perda ini, tujuannya untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid dan mendorong serta mendisiplinkan masyarakat agar lebih patuh dan sadar hukum,” tambah MJP, Legislator dapil Minut-Bitung ini menambahkan, ada konsekuensi dan sanksi yang diatur dalam perda. Namun, perda ini hadir bukan untuk membebankan publik, perseorangan atau pelaku usaha.
Terkait Perda Fakir Miskin dan Anak Terlantar, MJP mengungkapkan, tingginya jumlah fakir miskin dan adanya anak terlantar di suatu daerah secara otomatis mengindikasikan belum terakomendasinya kebutuhan dari suatu kelompok masyarakat yang sejatinya merupakan amanat dari konstitusi.
“Di sisi lain, pemerintah daerah (pemda) merupakan bagian subjek yang diberi tanggung jawab untuk mengemban amanat yang dimaksud. Dalam hal inilah pemda memerlukan suatu instrumen hukum yang mampu mengarahkan pelaksanaan dari upaya kongkrit dalam penanganan fakir miskin dan anak terlantar,” pungkas MJP.(37)
Komentar