METRO, Kotamobagu- Walikota Tatong Bara membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023, Senin (13/12) kemarin.
Kegiatan yang dihadiri jajaran Forkopimda Kota Kotamobagu, pimpinan dan anggota DPRD Kota Kotamobagu, jajaran perangkat daerah, pihak akademisi, perbankan, maupun pihak terkait lainnya ini, dlangsungkan di Aula Rumah Dinas Walikota.
Menurut Walikota, perubahan terhadap dokumen RPJMD Kota Kotamobagu Tahun 2018-2023 mutlak dilakukan terutama penanganan pandemi Covid-19 yang melanda sejak tahun 2020 hingga saat ini, yang sangat mempengaruhi pencapaian indikator-indikator pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya, maupun penyesuaian terhadap beberapa perubahan kebijakan yang terjadi.
“Selain Pandemi yang melanda kita semua sejak awal tahun 2020 yang mewajibkan daerah melakukan refocussing anggaran untuk penanganan Covid-19, perubahan mendasar terhadap kebijakan pemerintah pusat juga mengharuskan pemerintah daerah melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah. ini bisa kita lihat dengan terbitnya PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Permendagri 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Perpres 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, ” ucap Walikota.
Perubahan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat ini, lanjut Walikota, sangat urgen dan substantif terhadap aspek perencanaan pembangunan daerah. Penyesuaian harus dilakukan terhadap struktur belanja daerah, pembiayaan daerah, nomenklatur program dan kegiatan perangkat daerah, hingga nomenklatur Indikator Kinerja Kunci (IKK) outcome dan output.
Nomenklatur program kegiatan perangkat daerah dan Indikator Kinerja Kunci yang digunakan untuk mengukur capaian keberhasilan kinerja pemerintah daerah pun tak luput dari arus perubahan yang harus disesuaikan.
“Pada RPJMD Awal, terdapat 186 program yang tersebar di perangkat daerah. Terbitnya Permendagri 90 tahun 2019, mau tak mau jumlah program harus disesuaikan menjadi 132 program, dengan penyelarasan terhadap nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan secara nasional,” ungkap Walikota.(62/*)