METRO, Manado- PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) yang wilayah kerjanya meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp3,8 Miliar di bulan Januari 2022.
“Jenis santunan yang sudah kami serahkan yaitu untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 2,4 miliar dan luka-luka Rp 1,3 miliar,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Sulut, Pahlevi kepada METRO, Jumat (18/02).
Dijelaskan Pahlevi, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021, jumlah santunan meningkat 10,16 persen.
“Kami selalu menghimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,” ujarnya.
Ia mengatakan, setiap kasus lakalantas yang terjadi, secara up-to-date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres. Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat.
“Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan
dalam memperoleh santunan,” tuturnya.
Pahlevi mengatakan, bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit, pihak Jasa Raharja akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta. Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan
sebesar Rp 50 juta.
“Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan,” tandas Pahlevi.(71)