METRO, Boltim- Perubahan fungsi Hutan Produksi Tetap (HPT) menjadi perkebunan dikawasan Danau Mooat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kini sedang diseriusi pihak Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Sebagaimana dikatakan Kepala Polisi Kehutanan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Boltim Dedi Tandayu,S.Hut ketika dikonfirmasi METRO belum lama ini bahwa ada kurang lebih 1 hektar hutan negara berstatus HPT sudah dirubah fungsinya menjadi kebun. Sekarang ini sedang ditangani Gakkum LHK. “ Kami sudah lapor ke Gakkum, sekarang tinggal menunggu hasilnya. Kalau terbukti, maka para pelaku bakal mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksinya bisa juga pidana,” aku Dedi.
Dia menegaskan, pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan perubahan fungsi hutan negara menjadi perkebunan atau peruntukan lainnya jelas melanggar hukum dan terancam sanksi pidana. “ Kalau terbukti maka pihak-pihak yang terlibat didalamnya akan mendapat sanksi pidana dengan hukuman penjara,” tandasnya. Seperti pantauan METRO baru-baru ini, dikawasan Danau Tondok Mooat, tampak lokasi hutan negara HPT telah ditebang menjadikan perkebunan warga. Lanjut, menurut Dedi, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.(40)






