METRO, Boltim- Perubahan fungsi hutan negara menjadi kawasan perkebunan kian tak terkendali di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Akhir-akhir ini menjadi perhatian serius pihak kehutanan. Seperti halnya kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) diwilayah Kecamatan Mooat Danau, disebut-sebut saat ini sedang diseriusi pihak Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Hal ini diakui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Boltim Dedi Tandayu,S.Hut ketika dikonfirmasi METRO belum lama ini. Ia membeberkan, sekitar 1 hektar hutan negara berstatus HPT tanpa izin resmi dari pihak terkait. Tahu-tahu sudah dialih fungsikan menjadi area perkebunan warga dan kawasan wisata wilayah Mooat. “ Jadi masalah ini sudah kami tindak-lanjuti dengan melaporkan ke Gakkum LHK. Sudah berproses, tinggal menunggu hasilnya,” jelas Dedi.
Kata dia pula, melakukan perubahan fungsi hutan negara menjadi perkebunan atau lainnya tentu melanggar hukum dan terancam sanksi pidana. “ Kalau terbukti maka pihak-pihak yang terlibat didalamnya akan mendapat sanksi pidana dengan hukuman penjara,” tambah Dedi. Dari pantauan METRO, tampak jelas dikawasan Danau Tondok Mooat, salah satu titik hutan negara HPT sudah rata tanah ditebang untuk area perkebunan.
Sementara itu, menurut salah satu sumber resmi oknum pejabat Boltim yang mengaku mantan Camat Modayag, kala itu Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, kata dia kawasan hutan negara yakni HPT dan Hutan Cagar Alam diwilayah Mooat masih terjaga dengan baik. Tetapi seiring berjalanya waktu, entah kenapa hutan negara sudah berubah fungsi menjadi perkebunan. “ Waktu saya Camat Modayag dulu, siapa saja tidak diizinkan merombak hutan negara untuk perkebunan,” sebut sumber yang enggan namanya dikorankan.(40)