METRO, Boltim- Aktifitas perambahan hutan negara yakni Hutan Produksi Tetap (HPT) diwilayah Mooat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sedang diseriusi pihak Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Demikian dikatakan Kepala Polisi Kehutanan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Boltim Dedi Tandayu,S.Hut ketika dikonfirmasi METRO baru-baru ini. Ia mengaku, kurang lebih 1 hektar hutan negara berstatus HPT dirambah untuk dijadikan perkebunan saat ini sedang ditangani Gakkum LHK. “ Tinggal menunggu hasilnya. Kalau terbukti, maka para pelaku bakal mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksinya bisa juga pidana,” jelas Dedi.
Sebab menurut dia, melakukan perubahan fungsi hutan negara menjadi perkebunan atau lainnya jelas melanggar hukum dan terancam sanksi pidana. “ Kalau terbukti maka pihak-pihak yang terlibat didalamnya akan mendapat sanksi pidana dengan hukuman penjara,” tambahnya. Sebagaimana pantauan METRO baru-baru ini dikawasan Danau Tondok Mooat, salah satu titik hutan negara HPT telah dialih-fungsikan menjadi perkebunan.
Sementara menurut Dedi, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Sebelumnya juga, Asisten I Pemkab Boltim Pryamos,SH,MM sempat mencegah warga yang sedang melakukan perambahan hutan untuk perkebunan. Dia meminta kepada warga agar mengentikan kegiatan itu, karena lokasi tersebut berada dikawasan HPT.(40)