METRO, Manado- Lelaki RT alias Rafly (19) warga salah satu kelurahan di Kecamatan Tikala, Manado terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pemuda tersebut diciduk Tim Opsnal Reskrim Polresta Manado, setelah dilaporkan menyetubuhi pacarnya sebut saja Mekar (16) ini hingga hamil. Penangkapan itu terjadi pada Rabu (06/04) siang sekitar pukul 14.30 WITA, di Kecamatan Tikala.
Sebagaimana informasi yang dirangkum dari data dan keterangan pihak kepolisian menyebutkan, awalnya sekitar Desember 2021, korban yang merupakan siswi SMA itu bertemu pelaku. Setelah hubungan makin dekat, pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya.
Awalnya pemuda itu melancarkan bujuk rayu agar korban mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengannya. Sejak bulan Desember itu, pelaku dan korban sudah melakukan hubngan intim berkali kali. Belakangan siswi SMA itu mengandung 4 bulan dari hasil hubungan dengan pelaku.
Taak terima dengan hal itu, pihak keluarga kemudian mendatangi Polresta Manado dan melaporkan pelaku. Berdasar LP / 628/B/IV/2022/Spkt/Polresta Manado Tim opsnal 3 yang dipimpin Aiptu Karimudin, kemudian mengamankan pelaku. Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumah, kemudian digiring pelaku ke unit PPA untuk diproses lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasie Humas Iptu Sumardi, membenarkan adanya penangkapan itu. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado dan selanjutnya akan dilakukan proses di unit PPA ,” tegas Sumardi.(33)