Ditujukan ke ASN, pembayaran dimulai hari ini
METRO, Bitung- Pemkot Bitung segera merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dalam rangka menyambut perayaan Idul Fitri. Pembayaran ditujukan ke ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di lembaga tersebut.
Demikian pernyataan Walikota Bitung Maurits Mantiri pada Rabu (20/04) kemarin.
“Siap dibayarkan. Proses pembayarannya dimulai besok (hari ini,red),” ujar yang bersangkutan.
Maurits menyebut pemberian THR bagi ASN merupakan amanat ketentuan yang berlaku. Ketentuan dimaksud berlaku secara nasional karena dikeluarkan pemerintah pusat.
“Jadi kita wajib mematuhinya. Ketentuan ini tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah,red) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR Bagi ASN,” terangnya.
Meski dibayarkan dalam rangka perayaan Idul Fitri, namun ASN yang menerima THR tak cuma dari kalangan Muslim. ASN non Muslim juga menerima karena pemberian THR di pemerintahan cuma sekali dalam setahun. Artinya, ketika menyambut perayaan Natal ASN non Muslim tidak lagi memperoleh tunjangan dimaksud.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bitung, Franky Sondakh, mengamini penyampaian Walikota. Dirinya menginformasikan jika pembayaran THR sementara berproses.
“Proses itu kan dihitung dari turunnya juknis (petunjuk teknis,red) dari Kemendagri hingga terbitnya Perwa (Peraturan Walikota,red). Itu proses awalnya dan kita sudah memenuhi semua itu. Kebetulan juga juknis tidak mewajibkan fasilitasi terlebih dahulu di provinsi, jadi prosesnya lebih cepat dari tahun-tahun kemarin,” jelas mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ini.
Franky kemudian membeber nominal anggaran yang disiapkan untuk realisasi THR. Besarannya Rp 17,6 miliar dan diambil dari APBD tahun berjalan. Angka tersebut kata dia, mencakup total penerima sebanyak 2.747 orang, terbagi atas 2.743 ASN dan 4 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan mekanisme penentuan besaran THR untuk masing-masing ASN. Satu hal yang pasti besarannya berbeda karena tergantung golongan dan jabatan.
“Perhitungannya sederhana. Besaran THR itu akumulasi dari gaji Bulan April ditambah 50 persen jumlah TPP (tambahan penghasilan pegawai,red). Untuk 50 persen TPP ini wajib hukumnya dipatuhi. Tidak boleh lebih dari itu karena aturan mengatur demikian. Alasannya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” paparnya.
Sebagai tambahan, penerima THR tak cuma dari kalangan ASN saja. Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022 anggota DPRD Bitung juga jadi penerima. Mereka dikategorikan aparatur negara sehingga berhak memperoleh tunjangan tersebut. Sudah begitu, Walikota dan Wakil Walikota juga menjadi penerima karena mereka bagian dari pejabat negara.(69)






