METRO, Manado- Dua Pria di Kota Manado yakni, RM, (37) dan HA, (46) diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado karena dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,8 gram. Kedua pelaku ini dibawa ke Polresta Manado untuk pengembangan.
Terkait penangkapan dua pelaku dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu 0,8 gram dibenarkan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kepala Satres (Kasat) Narkoba Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
“Benar, barang bukti yang kami amankan yakni, satu paket jenis sabu-sabu, alat hisap bong dan pipet kaca, empat buah korek api gas dan dua buah sedotan,” ucap dia.
Menurut Kasat, penangkapan berawal pada, Jumat, 27 Mei 2022 sekira Pukul 16.00 WITA. Dimana tim menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Bumi Beringin Kota Manado mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu. “Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan Pukul 19.00 WITA kami melakukan penangkapan kepada tersangka RM di kostnya dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket jenis sabu-sabu yang disimpan dalam laci lemari kecil berada dalam plastik bening,” kata dia.
Kemudian juga diamankan satu alat hisap bong dan pipet kaca yang ditemukan di lantai kamar dan empat buah korek api gas tanpa kepala di dalam kamar tersangka. “Kemudian tim mengamankan pria inisial HA yang baru tiba di kos tersangka RM yang kemudian diketahui berperan sebagai kurir. Selanjutnya tim langsung membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Mako Satres Narkoba Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.(kg)