Polres Kotamobagu Amankan Pelaku PETI di Kawasan Taman Nasional

Polres Kotamobagu amankan pelaku PETI di kawasan taman nasional.

METRO, Kotamobagu- Polres Kotamobagu berhasil mengamankan seorang pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW).

Hal ini disampaikan Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK pada Press Conference yang digelar di Mako Polres Kotamobagu sementara, Selasa (31/05) lalu.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres, pada 24 Mei 2022 sekitar jam 10.00 Wita, petugas Balai Taman Nasional bersama tim gabungan Polres Kotamobagu dan Brimob Inuai melaksanakan operasi di pegunungan hutan lindung Desa Mengkang Kecamatan Lolayan.

Dalam operasi tersebut tim gabungan menemukan lelaku JL (45) warga setempat sedang melakukan aktivitas penambangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka sudah melakukan kegiatan penambangan emas sebanyak 3 kali di lokasi tersebut.

Melihat kejadian tersebut pelaku pun langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Kerugian yang dialami atas tindakan penambangan oleh tersangka di hutan lindung mengakibatkan sumber daya dan ekosistem hutan sudah rusak.

Dari tangan tersangka disita 1 buah Palu 5Kg, 1 buah besi ulir (Betel), 2 buah karung, 1 unit sepeda motor Vega warna hitam, 1/2 karung material batu yang diduga mengandung Emas.

Adapun pasal yang dilanggar 89 ayat (1) huruf (a) Jo pasal 17 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau pasal 40 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya atau pasal 158 UU RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Unsur pasal 89 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2013 : Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit 15 Miliar.

Pasal 17 ayat (1) di dalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.

Unsur pasal 158 UU RI nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Miliar.

“Pada kesempatan ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mari kita sama-sama lestarikan, jaga kawasan hutan lindung juga kawasan Taman Nasional dari perilaku pengrusakan supaya bisa bermanfaat kepada kita yang hidup saat ini dan juga kepada generasi penerus kita,” ungkap Kapolres Kotamobagu.(62/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan