METRO, Tondano- Satuan Reskrim Polres Minahasa melaksanakan rekonstruksi atas kasus pembunuhan terhadap Stiv Mamengko (42) yang merupakan salah satu Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkab setempat.
Rekonstruksi pembunuhan THL di Dinas Perdaganggan tepatnya bertugas di Pasar Tondano dilaksanakan di halaman Polres Minahasa, Kamis (2/6) kemarin dengan 26 adegan.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasat Reksrim AKP Edy Susanto menjelaskan bahwa rekonstruksi itu digelar sebagai bagian dari proses penyidikan polisi.
Dimana hasil dari pelaksanaan rekonstruksi akan dimasukan kedalam berkas perkara yang bakal diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa.
“Keduanya bisa terancam pidana penjara hingga 15 tahun,” jelas Susanto.
Rekontruksi diikuti langsung oleh dua tersangka yakni lelaki MM alias Ekel (27) dan DA alias Kopral (21), keduanya warga Kelurahan Liningaan, Kecamatan Tondano Timur serta 12 orang saksi.
Dan dalam adegan ke 17 korban yang merupakan warga Kelurahan Sasaran, Kecamatan Tondano Utara terlihat ditikam oleh pelaku Ekel.
Sekedar diketahui kejadian itu terjadi di Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat, Kamis (19/5) sekitar pukul 20.15 Wita.(38)