Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah Disetujui Menjadi Perda

METRO, Talaud- Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Kepulauan Talaud menyetujui Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) penanggulangan bencana daerah menjadi menjadi peraturan daerah ( Perda) Kabupaten Kepulauan Talaud.

Persetujuan tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dalam penyampaian pandangan umum enam fraksi dimana semua menerima Ranperda Penanggulangan bencana daerah menjadi peraturan daerah, bertempat di Gedung Sidang DPRD Talaud, pada beberapa waktu yang lalu.

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jakop mangole didampingi oleh Wakil Ketua Jekmon Amisi dan Voker Pelle. Serta dihadiri oleh Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut (E2L) bersama Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga ( MAP), Forkopimda, Sekda Yohanis B.K Kamagi, Anggota DPRD, Pejabat Tinggi pratama lingkup Pemkab Talaud, staf khusus/ahli Bupati, staf ahli fraksi, dan tamu undangan lainnya.

Bupati Elly Engelbert Lasut (E2L) dalam keterangannya mengatakan, melalui kesempatan ini kami sangat berterima kasih kepada DPRD Kepulauan Talaud yang telah melakukan inisiatif untuk menetapkan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana melalui hak inisiatif DPRD.

“Kiranya peraturan yang ditetapkan ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam rangka membangun ketangguhan daerah menghadapi semua ancaman bencana,” katanya.

Menurut Bupati E2L, Penanggulangan bencana daerah merupakan urusan bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Berdasarkan amanat UU nomor 24 tahun 2007, penanggulangan bencana ditetapkan sebagai urusan wajib layanan dasar sebagai pemenuhan spm urusan wajib.

“Hal tersebut ditetapkan dalam Permendagri 101 tahun 2018, tentang standar pelayanan dasar pada standar pelayanan minimum sub urusan bencana yang tidak boleh tidak pemda harus melaksanakannya,” kata E2L.

Bupati juga menjelaskan, dalam upaya penanggulangan bencana kewenangan pemda adalah membuat kebijakan dan rumusan penanggulan bencana, yang ditetapkan melalaui pembentukan peraturan daerah.

“Bertujuan untuk menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana ,terpadu terkoordinasi dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman,resiko dan dampak bencana,” jelasnya.
Menurutnya, tanggung jawab Pemda sebagaimana amanat UU no 24 tahun 2007 meliputi penanggulangan bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.
“Yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melalui fungsi sebagai koordinator, komando dan pelaksana penanggulangan bencana,” pungakas Bupati E2L.(tr-69)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan