Penerimaan Pajak Melonjak, Tembus Rp868,3 Triliun di Semester I

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo (kedua kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media.

METRO, Manado- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kinerja positif pada penerimaan pajak hingga akhir periode semester I tahun 2022 dengan capaian sebesar Rp 868,3 triliun. Angka tersebut naik 55,7 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dan telah mencapai 58,5 persen dari target penerimaan pajak Tahun 2022.

Dalam keterangan tertulis yang diterima METRO, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengungkapkan bahwa kinerja positif ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain tren harga komoditas, pertumbuhan ekonomi, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif, dampak implementasi UU HPP.

Bacaan Lainnya

“Khusus bulan Juni, utamanya ditopang oleh penerimaan program pengungkapan sukarela yang sangat tinggi di akhir periode tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan Suryo, total capaian penerimaan pajak berasal dari Rp 519,6 triliun PPh non migas, Rp 00,9 triliun PPN dan PPnBM, Rp 43,0 triliun PPh migas, dan Rp 4,8 triliun PBB dan pajak lainnya. “Selain itu, pertumbuhan neto kumulatif seluruh jenis pajak dominan positif,” ungkapnya.

Untuk penerimaan sektoral, menurut Suryo seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta dampak kebijakan.

“Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yaitu industri pengolahan, perdagangan, jasa keuangan dan asuransi, pertambangan, dan sektor konstruksi dan real estate,” ucap Suryo.

Lebih jauh Suryo mengungkapkan, mulai tanggal 14 Juli 2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi diimplementasikan secara bertahap sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dan akan digunakan sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.

“Namun implementasi NIK sebagai NPWP tidak otomatis membuat semua penduduk yang ber-NIK wajib membayar pajak. Kewajiban membayar pajak baru timbul saat orang pribadi sudah memenuhi syarat subjektif yaitu berusia 18 tahun ke atas dan berpenghasilan di atas penghasilan tidak Kena pajak,” jelas Suryo.

Dia juga menyampaika bahwa pemerintah telah memperpanjang insentif pajak terkait Covid-19. Perpanjangan tersebut dilatarbelakangi oleh pemerintah yang menilai bahwa dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir di berbagai aspek kehidupan masyarakat.

“Dengan semua kemajuan yang telah dicapai DJP sampai dengan semester I tahun ini, kinerja DJP, utamanya kinerja penerimaan, akan tetap tumbuh dengan baik sejalan dengan perkembangan ekonomi pada semester II nanti,” tukas Suryo.(71)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan