METRO, Manado- Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak, karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan.
Peluncuran inovasi NIK sebagai NPWP ini dilakukan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Selasa (19/7) lalu.
Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo kemudian mendemokan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK sebagai tanda mulainya perubahan besar ini.
Dengan pemanfaatan NIK sebagai NPWP, nantinya masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor menjelaskan, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup KTP saja.
“Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi. Namun, yang perlu dipahami bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak,” jelasnya.
Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi. NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp 54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).
“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” ujar Neil.
Dijelaskan Neil, untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP, ketika mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK. Sedangkan, untuk masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK.
“Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,” ungkapnya.
Pada intinya, menurut Neil tidak ada proses tertentu yang perlu dilakukan oleh masyarakat terkait integrasi NIK dan NPWP ini. Pemanfaatan NIK sebagai NPWP adalah upaya penyederhanaan administrasi birokrasi.
“Upaya ini diharapkan akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP,” pungkasnya.(71)
Komentar