METRO, Manado- LSM Anti Korupsi Sulut dan LSM PAMI Perjuangan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Oknum Pejabat maupun pihak Kontraktor terkait proyek pembangunan rumah di Desa Bentenan, Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dimana menurut Ketua LSM Anti Korupsi Sulut, Kofia Kofia SH, proyek pembangunan rumah dari Balai Pelaksanan Penyediaan Perumahan ( BP2P) Sulut tersebut, seharusnya dibangun 50 unit rumah. Faktanya hanya dibangun 36 unit.
“Awalnya, proyek tersebut ditender lewat LPSE 50 unit. Tapi fakta sekarang hanya dibangun 36 unit,” ungkap Kofia.
LSM Anti Korupsi juga mendesak Kejati Sulut, agar menyelidiki harta kekayaan pejabat terkait yang membangun rumah nelayan tersebut.
Ketua PAMI Perjuangan, Jonatan Mogonta pun meminta kepada Kajati Sulut, Edy Birton agar serius dalam menangani setiap laporan yang dilayangkan oleh masyarakat. Termasuk laporan dari LSM terkait proyek pembangunan rumah di Desa Bentenan, Minahasa Tenggara tersebut.
Sebelumnya Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi I, Recky Lahope saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pembangunan di Desa Bentenan itu tidak ada masalah.(ric/kg)
Komentar