METRO, Ratahan – Kasus rabies masih menjadi momok bagi warga di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Peraturan Daerah atau Perda penanganan hewan berbahaya, belum jadi senjata ampuh mencegah penyakit akibat gigitan anjing ini.
Awal tahun 2023, daerah ini bahkan sudah dihiasi 37 kasus gigitan hewan anjing, 1 di antaranya dilaporkan meninggal dunia yakni warga Silian Timur, Kecamatan Silian Raya.
“Korban gigitan anjing asal Silian Raya meninggal dunia pada 31 Januari 2023 di RS Kandouw Malalayang,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Mitra, dr Tommy Soleman.
Penelusuran terhadap kontak erat dengan korban, diakui Soleman dilakukan pihaknya. Mantan Kaban Bapelitbang Mitra ini menjelaskan, rabies ditularkan melalui air liur hewan terinfeksi, yang masuk ke dalam tubuh melalui infiltrasi air liur yang mengandung virus melewati luka.
“Contohnya, luka cakaran atau gigitan. Selain anjing, hewan lainnya yang bisa menularkan rabiesa yaitu kucing dan kelinci,” jelas Soleman.
Kewaspadaan dan kesadaran masyarakat, diakui Soleman jadi cara efektif pencegahan rabies. Menurutnya, warga yang mengalami gigitan hewan tertular rabies, mesti cepat ditangani, karena rabies tergolong penyakit berbahaya yang bisa menyebabkan kematian.
“Pascagigitan, langkah awal yang mesti dilakukan adalah, mencuci bekas luka itu dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, kemudian di bawah ke rumah sakit atau puskesmas setempat untuk penanganan melalui suntikan vaksin anti rabies,” tukas Soleman.(rjs)