METRO, Manado- Dari 10 Partai Politik (Parpol) baru peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Baru 1 Parpol yang sudah didaftarkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Minahasa.
Kepala Kesbangpol Minahasa, Ir Yanny Moniung, melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri), Denny Kojansow SIP, mengatakan bahwa semua Parpol peserta Pemilu, wajib didaftarkan ke pemerintah daerah.
“Sampai saat ini, baru Partai Buruh yang sudah didaftarkan. Sedangkan 9 parpol lainnya belum didaftarkan,” kata Denny kepada wartawan.
Lanjut Denny, ada beberapa item yang wajib didaftarkan Parpol. Diantaranya, kantor sekretariat, kepengurusan, dan Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) Parpol.
“Jika tidak didaftarkan, konsekuensinya kepolisian tidak akan memberikan ijin beraktifitas jika tidak ada rekomendasi dari Kesbangpol,” sebutnya.
Denny juga menjelaskan, sekalipun ada Parpol lama, tapi sudah melakukan perubahan struktur atau ADART, tetap didaftarkan kembali ke Kesbangpol.
“Seperti contoh Partai Hanura, mereka melakukan perubahan ADART, dan langsung melaporkan kembali ke Kesbangpol,” jelasnya.
Untuk itu, Denny menghimbau kepada Parpol baru segera didaftarkan ke pemerintah daerah, dalam hal ini Kesbangpol. “Jadi, baik parpol lama maupun baru itu wajib dilaporkan ke Kesbangpol,” tandasnya. (bly)
Ini Parpol peserta Pemilu 2024 :
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Demokrat
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya (Golkar)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai NasDem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Partai lokal Aceh
18. Partai Nangroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Sumber : Kesbangpol Minahasa
Komentar