METRO, Manado- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut mengungkap tindak pidana perjudian yang terjadi di beberapa wilayah Provinsi Sulawesi Utara, sejak tanggal 10 Mei hingga 4 Juni 2023.
“Ada 6 kasus yang berhasil diungkap. Empat judi togel dan dua kasus sabung ayam,” ujar Kombes Pol Iis Kristian, Kabid Humas Polda Sulut, saat konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Selasa (6/6/2023) sore.
Dijelaskan Kristian, kasus ini terjadi di Minahasa Selatan, Bitung, Minut dan Manado. Empat kasus togel berasal dari Amurang, Kadoodan Bitung, Pateten Aertembaga, dan Wenang Manado.
“Sedangkan dua kasus judi sabung ayam, yaitu di Malalayang, dan Sarongsong Dua Minut,” jelas Kristian, yang didampingi Dirreskrimum, Kombes Pol Gani Siahaan.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, lembar rekapan, dompet, handphone, kartu ATM, 23 ekor ayam, serta uang tunai senilai Rp 2.431.000 dari togel, dan Rp 39.812.000 dari sabung ayam.
“Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” kata Kristian.
Keberhasilan pengungkapan kasus judi ini, menurut dia tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan diinformasi kepada polisi.
“Tentunya kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang sudah turut memberikan informasi adanya kasus perjudian di wilayahnya,” pungkas Kristian.(sumber: tribratanews.sulut)