METRO, Manado- Seorang pria di Kota Bitung berinisial JW (37), ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang nelayan bernama Rizal.
Penganiayaan itu terjadi pada Minggu 30 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 Wita. Tersangka yang saat itu dalam keadaan mabuk datang ke rumah korban dengan maksud mengajak korban untuk minum minuman keras. Saat itu korban menolak ajakan tersangka dengan alasan akan beristirahat. Mendengar penolakan korban, pelaku merasa tersinggung dan langsung memukulinya berkali-kali.
“Akibat pemukulan itu, korban mengalami bengkak memar di dahi dan bibir korban mengalami luka sobek. Pelaku juga melakukan perusakan di rumah korban dengan membanting kursi dan menendang pintu rumah korban sehingga mengalami rusak,” ujar Ipda Iwan Setiyabudi, Kasi Humas Polres Bitung.
Lanjut Iwan, korban yang keberatan dengan perbuatan pelaku, kemudian melaporkannya ke Polsek Aertembaga. “Terduga pelaku ditangkap pada hari Jumat, 18 Agustus 2023 sekitar pukul 03.30 Wita, di Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung,” tandasnya.(71)
Komentar