METRO, Manado- Polres Minahasa Selatan (Minsel) kembali mengamankan dua orang tersangka terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Novenli Labaiga, di Desa Kinamang, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minsel, awal November lalu.
Para tersangka yang diamankan, yakni lelaki JK alias Jimmy (35) dan RS alias Raffel (28). Keduanya warga Desa Kinalawiran, Kecamatan Tompasobaru.
Keduanya diamankan oleh Tim Satuan Samapta Polres Minsel pada Sabtu (02/12/2023) dini hari, sekitar pukul 00.30 Wita, di kompleks Perkebunan Lilaan, Desa Kinalawiran, Kecamatan Tompasobaru.
“Terima kasih kepada personel Tim Sat Samapta yang telah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Terimakasih juga kepada pihak keluarga terduga pelaku yang telah kooperatif hingga kedua yang bersangkutan ini menyerahkan diri pada pihak kepolisian,” ujar Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus.
Kapolres meminta agar satu tersangka lain secepatnya menyerahkan diri. “Kami akan menghargai jika terduga pelaku yang masih tersisa ini menyerahkan diri. Lebih cepat, lebih baik,” ungkapnya.
“Saat ini, kedua tersangka JK dan RS, telah diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” imbuh Kapolres.(tbnews)
Komentar