METRO, Manado- Tim Resmob Polres Bitung menangkap dua pelaku pencurian di rumah Nuraini, warga Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Jumat (29/12/2023).
Dua tersangka yang diamankan yakni IB (21) dan MA (15). Keduanya ditangkap pada Rabu pekan lalu, di Perum Rizky 2 Manembo-nembo Atas
Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiyabudi, mengungkapkan para pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 Wita. “Mereka mengambil 1 unit notebook, 1 unit mesin gurinda, 1 buah meter rol, 1 set keset karpet dan baju anak,” ujarnya.
Menurut Iwan, usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan rumah. Barang curian kemudian dijual keesokan harinya.
“Kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(tbnews)
Komentar