METRO, Manado- Pemerintah baru saja mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 (PMK-128) tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 (PMK-129) tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menuturkan PMK-129 ini bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola
administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB.
“Penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan,” ujar Dwi.
Menurutnya, pemberian pengurangan PBB merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB atau karena objek pajak yang dimiliki WP terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
“WP yang kesulitan melakukan pelunasan PBB, adalah WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam dua tahun berturut-turut,” jelas Dwi.
PMK-129 ini, kata Dwi juga memberikan kemudahan bagi WP karena WP yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB.
“Dengan demikian, walaupun bertujuan untuk mengakomodasi kesulitan WP, PMK ini disusun secara lebih tepat sasaran serta tetap mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak,” pungkasnya.(71)
Komentar