Ganti Rugi Lahan Relokasi di Bolsel Berproses, Satgas: Harga Ditentukan Appraisal

Lahan relokasi di Desa Modisi, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolsel, Sulawesi Utara.

METRO, Manado- Proses pengadaan lahan relokasi bagi 301 kepala keluarga eks penghuni Pulau Ruang di Tagulandang memasuki tahapan ganti rugi.

Ketua Satgas B, Panitia Pengadaan Tanah, Rio Mangimpis, mengatakan tim appraisal sudah selesai melakukan penilaian terhadap bidang tanah di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), yang akan dibangun pemukiman untuk 301 kepala keluarga eks pengungsi Pulau Ruang.

Bacaan Lainnya

“Penilaiannya sudah selesai. Tadi kami rapat dengan kantor jasa penilaian publik terkait dengan mekanisme, metode, dan parameter penilaian yang digunakan,” ujar Rio, kepada media ini, Senin (10/6/2024).

Ketua Satgas B, Panitia Pengadaan Tanah, Rio Mangimpis (kiri).

Dijelaskan Rio, nilai ganti rugi kepada pemilik tanah yang terimbas proyek pemukiman ini, akan ditentukan oleh penilaian tim appraisal. “Nilai tanah termasuk objek yang ada di dalam misalnya bangunan dan tanaman, akan ditentukan appraisal,” jelasnya.

Kata Rio, masalah nilai ganti rugi menjadi kewenangan tim appraisal. Adapun besaran nilai ganti rugi akan disampaikan saat musyawarah dengan warga pemilik lahan.

“Dokumen penilaian akan disampaikan saat musyawarah dengan para pemilik lahan pada hari Rabu,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana membangun pemukiman bagi warga eks Pulau Ruang, di atas lahan seluas 10,6 hektare. Lahan ini berlokasi di Desa Modisi, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolsel, Sulawesi Utara.

Selain lahan pemukiman, pemerintah daerah juga akan menyediakan lahan pertanian, sebagai mata pencaharian warga.

“Saat ini pembebasan lahan masih fokus untuk pemukiman karena ini prioritas. Kita belum sampai untuk lahan pertanian,” kata Rio.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan