METRO, Manado- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) mengamankan ratusan liter cap tikus yang diedarkan tanpa izin, dalam operasi minuman keras (Miras), pada Sabtu (8/6/2024) malam.
Kasatresnarkoba Polres Bolmong, Iptu Juddy Alie, mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan ratusan liter miras jenis cap tikus.
“Kami memeriksa beberapa tempat yang diduga mengedarkan atau menjual miras tanpa izin resmi. Total barang bukti yang diamankan kurang lebih 131,7 liter,” kata Juddy.
Menurutnya, seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Bolmong untuk diproses hukum lebih lanjut. Kata Juddy, operasi Miras akan terus dilakukan sebagai upaya cipta kondisi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Terutama untuk mengantisipasi peredaran miras, narkoba maupun obat-obatan terlarang. Masyarakat diimbau untuk menghindari miras, narkoba maupun obat keras jenis apapun karena selain dampaknya berbahaya bagi kesehatan juga bisa berhadapan dengan hukum,” ujar Juddy.(tbn)
Komentar