METRO, Manado- Elly Engelbert Lasut memolisikan dua tersangka pelaku ujaran kebencian dan pencemaran nama baik lewat sosial media, yakni SR (39) warga Melonguane Timur, dan lelaki AH (59) warga Desa Tarun.
Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kasat Reskrim, Iptu Joli Bansaga, membenarkan hal tersebut. Menurut Joli, kedua tersangka ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Talaud, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, pada Rabu (8/7/2024).
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Rutan Mapolres Kepulauan Talaud,” ujar Joli.
Menurutnya, Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 45 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana kemudian ditahan di Rutan Polres Kepulauan Talaud selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan tanggal 27 Juli 2024.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu bijak dalam bermedia sosial, tidak menyebar berita palsu, hoaks dan ujaran kebencian, saring sebelum sharing di media sosial,” katanya.(tbn)
Komentar